Wednesday, 11 January 2017

Perilaku Sesuai Dengan Hukum Forex

SIKAP PATUH TERHADAP HUKUM A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM Hukum est un document qui a été publié sur le site web de la Commission européenne sur les droits de l'homme et des libertés fondamentales. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotot tidak mematuhi peratan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang Nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan. k Kepatuhan kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita. Ketaatan atau kepatuhan le terhadap hukum le yang berlaku le merupakan le konsep le nyata dalam le dri seseorang le yang diwujudkan le dengan dalam prilaku le yang sesuai dengan le sistim hukum yang berlaku, le tingkat kepatuhasn le terhadap hukum secs langsung menunjukan kesadaran hukum. Kepatuhan hukum mengandung article bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: 1. Memahami peraturang-undangan yang berlaku 2. Mempertahankan tertib hukum yang ada 3. Menegakan kepastian hukum Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum a. Disenangi masyarakat b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain c. Mencerminkan sikap sadar hukum d. Tidak menyinggung perasaan orang lain e. Menghormati hak-hak morang lain A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM a. Dalam lingkungan keluarga 1. patuh terhadap orang tua 2. Menghormati anggota keluarga yang lain 3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga 4. Melaksanakan ibadah tepat waktu b. Dalam lingkungan sekolah 1. Menghormati kepala sekolah, le gourou de karyawan lainnya 2. Memakai pakaian seragam 3. Datang dan pulang tepat waktu 4. Les dikelas de Belajar dengan tertib 5. Les mâchoires de mâchette 6. Les trogas de Mengerjakan 7. Les mâts de mât tata tertib yang berlaku C. Dalam masyarakat 1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling 2. Menghormati tetangga sekitanya 3. Membayar iuran warga 4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan d. Dalam kehidupan berbangsa 1. Memiliki ktp jika telah dewasa 2. Memiliki sim jika mengendarai kétika mengendarai kedaraan bermotor 3. Ikut serta dalam pemilu 4. Membayar pajak 5. Menjaga kelestarian alam 6. Menjaga kébersihan loingkungan dengan membouang sampah pada tempatnya B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, kétidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal: 1. Pélanggaran hukum dianggap biasa 2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan. Lingkungan nkeluarga 1. mengabaikan perintah orang tua 2. nonton TV sampai larut malam 3. bangun kesiangan 4. tidak mau bgelajar 5. tidak mau membantu orang tua 6. tidak mkau beribadah b. Dalam liungkungan sekolah 1. nyontek ketrika ulangan 2. tidak mengikuti upacara bendera 3. bolos sekolah 4. tidak tertib dikelas 5. berpakaian tidakj rapi 6. tidak mengurus rambuT (Gondrong) c. Dalam masyarakat 1. menggangu ketertiban masyarakat 2. le sampah du sampah le tidak pada tempatnya 3. le berjudi dan le mabuk-mabukan 4. Le tidak mau kerja bakti dan siskamling d. Dalam lingkungan bangsa dan negara 1. tidak memiliki KTP 2. tidak memilikiu SIM 3. Tidak mematuhi rambu lalulintas 4. terlibat aksi terorisme 5. merisque pasilitas umum dan negara 6. mélakukan trindak pidana DRS. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Bentuk Undang-undang, yaitu UU n ° 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan mélibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. PENGATURAN PERDAGANGAN BERJANGKA Ada de lapis pengaturan di dalam Perdagangan Berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka, dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Lembaga Kliring Berjangka, dalam hal ini Kliring Berjangka Indonésie (KBI) melalui Autorégulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur Perdagangan Berjangka di Indonésie agar terpersta Pasar Berjangka yang adil dan jujur. PENGATURAN PERDAGANGAN FOREX Tahun 1997, khususnya bab VII. PENGATURAN PERDAGANGAN FEREX Karena termasuk dalam Perdagangan Berjangka, maka perdagangan forex diatur dalam UU n ° 32 Tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuen mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuanpelaporan, dan penerapan hukum. Bab VII dari UU n ° 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan Perdagangan Berjangka, yang antara lain membahas pedoman perilaku Pialang Berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan ordre jual dan beli nasabah atau investisseur. Pasal 51 dari Undang-undang Perdagangan Berjangka ini menjelaskan bahwa Pialang Berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik marge dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut. Dimana marge tersebut dapat berupa uang danatau surat berharga tertentu. Pialang Berjangka wajib memperlakukan marge milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah dans le wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka de la banque, yang disetujui ole Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarat dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka danatau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan Pasal 51 UU N ° 32 Tahun 1997 ini, investisseur tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investisseur boleh memilih sembarang pialang, le harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya. Salah satu kelebihan dalam berinvestasi de Perdagangan Berjangka khususnya forex ada adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU N ° 32 Tahun 1997, pemerintah Indonésie menetapkan bahwa badan pengawas Perdagangan Berjangka merupakan unité kerja yang berada de bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa Berjangka adalah suatu organisassen berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan Perdagangan Kontrak Berjangka, agar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan Perdagangan Berjangka yang berlaku. Bursa Berjangka harus berbadan hukum Perséran Terbatas (PT), dengan pemegang saham pour perusahaan Pialang Berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usé yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hukum PT, Bursa Berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola Perdagangan Berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan membreikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa Berjangka oleh satu orangkelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal etang merugikan masyarakat, kegiatan bursa dapat dihentikan. Di Indonésie, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan Perdagangan Berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX). LEMBAGA KLIRING BERJANGKA Lembaga Kléranger Berjangka atau biasa disebut Lembaga Kliring adalah lembaga pelengkap dari Bursa Berjangka yang harus et ada dalam sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring terpisah dari Bursa Berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semu transaksi yang dilakukan de Bursa Berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investisseur yang memiliki posisi beli yang masih terbukabelum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investisseur yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juger bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, dimana investisseur menyetor dananya sebagai modal. Pialang Berjangka merupakan unsur utama dan berada de garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara, bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investisseur jual dan investisseur beli yang mélakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan Pialang a reçu une nouvelle récompense. Jadi untuk jelasnya, jika kita ingin membeli aka menjual forex de BBJ, kita tidak boleh langsung ke bbj, melainkan harus meminta jasa Pialang Berjangka. Untuk perdangangan forex yang menganut systémique marge, Pialang Berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atlas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha etang boleh menerima amanat (ordre) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam Hubungannya dengan Bourse dan Lembaga Kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan yang modal cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan réputas bisnis yang baik. Pialang Berjangka, harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya légal, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bursa dan mendapatkan est un membre de la communauté bahia de Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investisseur, Pialang Berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 49 sd 56 UU No.32 Tahun 1997. ampampampampampampampampampampampampampampampampampampampltbrampampampampampampampampampampampampampampampampampampampgtampampampampampampampampampampampampampampampampampampamplta hrefshinystat targettopampampampampampampampampampampampampampampampampampampampgtampampampampampampampampampampampampampampampampampampampltbrampampampampampampampampampampampampampampampampampampampgtampampampampampampampampampampampampampampampampampampampltimg srcshinystatcgi-binshinystat. cgiUSERkangrouf altFree compteurs border0 ampampampampampampampampampampampampampampampampampampampgtampampampampampampampampampampampampampampampampampampampltaampampampampampampampampampampampampampampampampampampampgtampampampampampampampampampampampampampampampampampampampltbrampampampampampampampampampampampampampampampampampampampgt Pesan: Biasakanlah mengeluarkan sedekah meski hanya sedikit, karena sedekah akan Memadamkan api kesalahan, menggembirakan hati, menghilangkan keresahan, dan menambah rezeki Kotak Pencarien Nemo enimipsam Etharum quidem rerum Iklan Kotak Iklan Kotak


No comments:

Post a Comment