RANGKUMAN Dogmatik HUKUM, TEORI HUKUM DAN FILASAFAT HUKUM Dogmatik Hukum Dan Teori Hukum Dogmatika hukumAjaran Hukum adalah Cabang ilmu hukum yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam Suatu masyarakat tertentu dan pada kurun waktu tertentu dari sudut Pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik interne ataupun ekstra yuridik. Menggali sumber-sumber hukum formel. Dogmatique hukum bertujuan untuk sebuah penyélésaian konkrit secara yuridik-tehnikal bagi sebuah masalah konkrit atau membangun sebuah kerangka yiridik-tehnikal yang didalamya berdasarkan sejumlah masalah yang kémudien harus memperoleh penyelesaian yuridik. Penelitiannya bersifat preskriptif normatif. Bahwa diluar dogmatik hukum. Hubungan Dogmatik Hukum dan Teori Hukum Seca unum kita dapat memandang teori hukum, dalam hubungannya dengan dogmatik hukum, sebagai suatu mete-teori dari dogmatik hukum. Sebuah méta-teori adalah disiplin yang obyek studinya adalah sebuah ilmu yang lain. Jika dogmaka hukum mempelajari aturan-aturan itu sendiri dari suatu sudut pandang tehnikal (maraude tidak dogmatik), maka teori hukum pertama-tâm adalah refleksi terhadap tehnik hukum itu. Dogmatik hukum berbicara tentang hukum, teori hukum berbicara, tentang, yang, dengannya, ilmuwan, berbicara, tentang hukum. Ini adalah apa yang disebut orang pembédan antara bahasa-obyek dan meta-bahasa. Ilmuwan hukum berbicara tentang hukum berdasarkan hukum, teori hukum berbicara tentang hukum bertolak de suatu perspektif bukan yuridik (-tehnikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (-tehnikal). Apa yang dilakukan oleh Pakar teori hukum adalah melakukan studi krtikal terhadap penalaran dari ilmuan hukum dan instrumentarium konsep-konsep yuridik, tehnik-tehnik intrepretasi dan krtiteria untuk keberlakuan hukum aturan-aturan (hirarki Sumber-Sumber hukum dan sejenisnya) yang digunakannya. Jadi dogmatika hukum dan teori hukum jelas mensituasikan diri pada tataran yang berbeda. Dengan demikian orang dapat menarik garis lebih tajam antara dogmatika hukum dan teori hukum ketimbang misalnya antara teori hukum dan logika hukum. Ini mengandung arti bahwa dogmatika hukum dan teori hukum tidak saling tumpang tindih, mélainkan yang satu terhadap yang lainnya masing-masing mémiliki wilayah-telaah yang mandiri. Dogmatika hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistemtisasi hukum positif yang berlaku. Teori hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi ini. Dogmatika hukum membangun disatu pihak suatu instrumentarium tehnikal-yuridik dan suatu système hukum positif dan di lain pihak berupaya menemukan penyélésaian yang paler adekuat bagi masalah-masalah hukum konkret. Instrumentarium tehnik-yuridik dan sistem hukum tersebut dibangun atas dasar masala-masalah yang tergadapnya praktek-praktek hukum dikonfrontasi, sementara masalah-masala ini pada gilirannya disituasikan ke dalam konteks hukum positif yang berlaku. Dogmatika hukum bertujuan untuk memberian Suatu penyelesaian konkret Secara yuridik-tehnikal, bagi masalah konkret, atau membangun Suatu kerangka yuridik-tehnikal yang didalamnya dan berdasarkannya sejumlah masalah yang ada dan yang kemudian akan Harus dapat memperoleh penyelesaian yuridik. Sebagai CIRI khas pembeda antara dua Disiplin ini Sering dintujuk pada Fakta bahwa dogmatika hukum mempelajari hukum positif sebagaimana ia pada Suatu waktu tertentu dan disuatu tempat tertentu memiliki kekuatan berlaku, sedangkan teori hukum, Secara prespektif 8216ajaran hukum umum8217 mempelajari hukum dalam 8216keumumnnya8217 lepas dari aturan-aturan Hukum konkret dan systématique-système hukum konkret. G. W. Paton mengatakan La jurisprudence est une méthode particulière d'étude, non pas de la loi d'un pays mais de la nation générale de la loi elle-même8221 Dogmatika hukum membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi dari hukum positif yang berlaku, dalam arti bahwa kegiatan ini tidak dapat dipandang sebagai netral dan Obyektif, melainkan, berlangsung, dengan, beranjak, dari, suatu, sudut, pendekatan, subyektif, atau, inter-subyektif. Berkenaan dengan tipe-tipe ilmu klasik seperti fisika dan sejarah, dogmatika hukum tidak bertujuan mencari penjelasan et yang melandasi atau meramalkan gejala-gejala hukum. Sebaliknya, teori hukum justru tidak membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi, melainkan bertujuan dalam hakikatnya untuk memainkan peranan menjelaskan dan menjernihkan. Filasafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafatumum yang diterapkan dalam hukum atau gejala-gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan-pertanyaan paler dalam dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam filsafat hukum, pertanyaan-pertanyaan dans difokuskan pada ketertiban-ketertiban yuridikal. Dalam kepustakaan, filsafat hukum didefinisikan: 61692 Sebagai Sebuah Disiplin spekulatif, yang berkenaan dengannya penalaran-penalarannya tidak selalu dapat diuji Secara rasional, dan yang menyibukkan diri dengan Latar belakang dari pemikiran (I. Tammelo) 61692 Sebagai Disiplin yang mencari Pengetahuan tentang hukum yang 8216benar8217 , Le hukum yang adil (J. Schmidt, H. Kelsen) 61692 Sebagai sebouha refleksi atas dasar-dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil-hasilyang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu sendiri dan yang mencari Suatu hubungan teoritikal terefleksi, yang di dalamnya gejala-gejala (hukum) dapat dimengerti dan dipikirkan (D. Meuwissen) 61692 Sebagai Disiplin yang mencari Pengetahuan tentang hakekat (sifat) dari Keadilan, pegetahuan tentang bentuk keberadaan transcendantale dan immanen dari hukum , Pengetahuan tentang nilai-nilai yang didalamnya hukum berperan dan tentang hubungan antara hukum dan keadilan, pengetahuan tentang struktur dari pengetahuan tentang morale dari ilmu hukum, dan pengetahuan tentang hubungan antara hukum dan moral (J. Darbellay). Definsi-defenisi tersebut, cukup hétérogène, namun dipandang secara umum orang dapat juga mengatakan bahwa filsafat hukum mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendalam dan berupaya untuk menjawab dalam hubungannya dengan hukum dan kenyataan-kenyataan hukum. Wilayah-telaah dari filsafat hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah-bagian berikut ini: 1. L'ontologi hukum (ajaran hal ada, zijnsleer): penielitian tentang 8220hakekat8221 dari hukum, tetang 8216hakekat8217 misalnya dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dan moral. 2. Aksiologi hukum (ajaran nilai, waardenleer): pénitane isi dan nilai-nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalagunaan hak. 3. Ideologi hukum (harafia: idée ajaran, ideenleer): pengelolahan wawasan menyeluruh atas manusia dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan danatau sebagai legitimasi bagi pranata pranata hukum yang ada atau yang akan datang, sistem-system hukum seutuhnya atau bagian-bagian dari Système tersebut (misalnya tatanan hukum kodrat, filsafat hukum marxistik). 4. Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer): penelitian tentang pertanyaan sejauh mana péngetahuan pengetauan tentang 8216hahekat8217 dari hukum atau masala-masalah fondamental lainnya mungkin. Jadi ini adalah suatu bentouk dari meta-filsafat. 5. Teleologi hukum (ajaran finalitas): hal menentukan et makna dan tujuan dari hukum. 6. Ajaran ilmu (wetenschapsleer) dari hukum: ini adalah méta-teori dari ilmu hukum, yang didalamnya diajukan dan dijawab pertanyaan-pertanyaan antara lain dalam hubungan dengan kriteria bagi keilmiahan. 7. Logika hukum (rechtslogika): penelitian tentang aturan-aturan berfikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logika serta struktur sistem hukum. Forex menurut Hukum Islam Auteur: sinjotaro Investasi FOREX trading merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam Waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex en ligne yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal d'internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit de bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus mémahami analisa teknikalmaupun fondamental yang memusingkan kepala. Penghasilan par trader-trader forex professionnel sanglant par jauh meninggalkan par pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti par pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstraite dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islam soudan suk memenuhi tuntutan jaman etang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa pour sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang et diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada képastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan képada pembéli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis et komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bise juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum L'islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena drinka variable perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tenteang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Kabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut Dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka et harga tukar (al-salam al-al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (acheter). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dabat memberkan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang de negara Masing-Masing mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan Diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Le Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (Dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi Conditions Coûts menjadi Objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (de najis bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, le maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, Seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
No comments:
Post a Comment